Breaking News

Pemilu 2024

Hasil Coklit Pantarlih di 54 Desa, Daftar Pemilih Sementara Mamuju Tengah 97.203

Jadi total DPS sebanyak 97.203 orang dengan jumlah 415 TPS di 54 desa di lima kecamatan yang ada di Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Ketua KPU Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin (tengah) didampingi komisioner saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu Desa Kabubu, Mamuju Tengah, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 97.203 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).

DPS ini ditetapkan dalam rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu Desa Kabubu, Mamuju Tengah, Rabu (5/4/2023).

Dalam pleno tersebut KPU menetapkan total jumlah DPS dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan rincian Kecamatan Tobadak dengan jumlah 8 desa sebanyak 85 TPS dan jumlah DPS sebanyak 20.776.

Kecamatan Pangale dengan jumlah 9 desa sebanyak 48 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 10.708.

Kecamatan Budong-Budong dengan jumlah 11 desa sebanyak 91 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 20.781.

Sementara Kecamatan Karossa dengan jumlah 11 desa sebanyak 85 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 19.547.

Sedangkan untuk kecamatan Topoyo terbanyak diantara 5 kecamatan dengan jumlah 15 desa sebanyak 106 dengan jumlah DPS sebanyak 25.391.

Jadi total DPS sebanyak 97.203 orang dengan jumlah 415 TPS di 54 desa di lima kecamatan yang ada di Mamuju Tengah.

Ketua KPU Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin mengatakan DPS yang ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.

"Jadi, kami anggap ini sangat akurat yang dapat ditetapkan menjadi DPS, " Kata Sampe Amiruddin disela rapat pleno tersebut.

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka ini dihadiri perwakilan dari Polres Mamuju Tengah, Perwira Penghubung, Bawaslu, Kesbangpol serta para pimpinan dan anggota partai politik (parpol).

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved