Gadis Polman Dilamar Bule

BATAL Nikah? KUA Tinambung Tolak Permohonan Nikah Warga Prancis dengan Gadis Tinambung

Gadis itu bernama Rayatia (16) warga Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Keluarga Raya foto bersama dengan keluarga Abdullah dari Prancis yang datang di Desa Lekopadis, Tinambung, Polman, Jumat (31/3/2023) lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tolak permohonan nikah gadis Tinambung dengan pria Prancis.

Gadis itu bernama Rayatia (16) warga Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Ia dilamar oleh remaja Prancis, Abdullah (17), yang tiba di Tinambung lima hari yang lalu.

Kedua remaja didampingi keluarganya mendatangi KUA Tinambung pada Senin (4/4/2023) kemarin.

Tujuannya untuk konsultasi sekaligus permohonan nikah.

Kepala KUA Tinambung, Abdul Mubarak mengatakan ada beberapa pertimbangan permohonan nikah ditolak.

Pertama, remaja Prancis tersebut harus melengkapi dokumen kelengkapan nikah dari konsulat di Makassar.

"harus ada izin nikahnya dari Prancis, juga karena kedua mempelai belum cukup umur, aturannya minimal 19 tahun," ujar Abdul Mubarak kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).

Dijelaskan setelah berkas yang dimaksud lengkap, kedua remaja tersebut dipersilahkan kembali ke KUA.

Lalu KUA akan memberikan surat penolakan (model n7), yang akan di bawa ke Pengadilan Agama Polewali.

Kedua remaja tersebut harus mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.

"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasi dispensasi baru, kita terima," lanjutnya.

Belum lagi, kata Mubarak remaja Prancis tersebut harus mengurus visa di Imigrasi Polman.

Perpanjangan izin, lantaran akan tinggal di Tinambung selama dua bulan mendatang.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Prancis yang datang di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) rencananya akan menetap selama dua bulan.

Mereka ialah Aida bersama dua orang putranya ialah Abdullah (16), dan Muhammad (20).

Tiba di Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, di rumah Rayatia pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Sudah empat hari ia berbaur dengan masyarakat, mengenal kebiasaan warga desa Lekopadis.

Abdullah dan Rayatia akan menikah pada Mei 2023 mendatang, mereka sudah datang dari KUA Tinambung, Senin (3/4/2023).

Kedatangan mereka ke KUA untuk berkonsultasi soal pernikahan kedua remaja tersebut.

Hal itu lantaran Rayatia yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, belum cukup umur untuk menikah.

Belum lagi, Abdullah merupakan warga negara asing, yang rencananya akan tinggal di Tinambung selama dua bulan.

"Kita sudah datang ke KUA, untuk konsultasi karena anak saya belum cukup umur untuk menikah," ujar ibu kandung Rayatia, Ratna kepada wartawan Selasa (4/4/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved