Penangkapan Narkoba
Kronologi 2 Warga Luyo Ditangkap BNNK Polman Saat Bawa Sabu
Narkoba jenis sabu sempat dibuang pelaku ke semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-warga-Kecamatan-Luyo-Kabupaten-Polman-ditan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kronologi penangkapan dua warga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) oleh petugas Badan Nasional Narkotika Kabupaten Polman, (BNNK).
Keduanya ditangkap saat melintasi di perbatasan Pinrang-Polman, di Desa Paku Kecamatan Binuang, Selasa (14/3/2023) tadi malam.
Mereka berdua melintas menggunakan sepeda motor, berboncengan.
Inisial dua warga Luyo itu masing-masing AMR (18) dan FB (20).
Saat hendak memasuki wilayah Polman, keduanya melihat petugas pemeriksaan.
Narkoba jenis sabu sempat dibuang pelaku ke semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.
Sabu seberat 99,62 gram tersebut dibungkus dalam kemasan plastik hitam lalu dilakban.
Aksi kedua pelaku tersebut, dipergoki oleh petugas BNNK Polman yang telah menuggu pelaku.
Ia pun ditangkap petugas dan barang bukti yang sempat dibuang ke semak-semak berhasil ditemukan.
BNNK Polman mengungkap kedua pelaku, memperoleh barang terlarang dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Narkoba jenis sabu tersebut hendak mereka jual di wilayah Polman dan sekitarnya.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
Serta masih berjejaring dengan pelaku yang ditangkap pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
"Informasinya akan ada dua pemuda yang masuk ke Polman membawa narkoba jenis sabu," ungkap Syabri Syam saat dihubungi via telepon, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan, tim berantas BNNK Polman bersama Intelmob Crew langsung menuju perbatasan.