Enaknya Jadi Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja Hingga Rp117 Juta Belum Termasuk Gaji

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
ILUSTRASI Pajak 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sedang ramai diperbincangkan penghasilan para pegawai pajak di Indonesia, setelah kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo, anak pejabat pajak terhadap rekannya David di Jakarta Selatan mencuat.

Mario kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya yang seorang pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.

Dari informasi dihimpun, Rafael ternyata memiliki harta kekayaan hingga menembus angka Rp56 miliar.

Tentu saja untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III, angka itu tentu menjadi pertanyaan publik.

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Selain itu, terdapat pula aturan tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan pangkat jabatan pegawai.

Menjadi pertanyaan, berapa sih besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?

Dilansir dari Kompas.com, golongan tersebut terdiri dari golongan I,II,III, dan IV. Dengan masing-masing golongan, di dalamnya terdapat empat tingkatan gaji.

Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000

Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Besaran tunjangan PNS Pajak

Selain mendapat gaji pokok yang diterima tiap bulan, PNS Pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja. Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved