Seleksi Komisioner KPU Sulbar
Pendaftar Calon Komisioner KPU Sulbar Sudah 140, Baru 18 Kumpul Berkas Fisik
Para calon mendaftar melalui aplikasi Siakba yang disediakan tim seleksi (Timsel) KPU Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftar calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hingga pukul 09.00 Wita pagi, Senin (20/2/2023) sudah mencapai 140 orang.
Para calon mendaftar melalui aplikasi Siakba yang disediakan tim seleksi (Timsel) KPU Sulbar.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Senin (20/2/2023).
"Sementara 140 pendaftar dengan yang kumpul berkas sebanyak 18 orang," kata Amiruddin.
Diktakan, masih banyak bakal calon komisioner KPU Sulbar belum mengumpulkan berkasnya secara langsung.
Pengumpulan berkas dilakukan di sekretariat KPU Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
"Pendaftar ada dari akademisi dan ada juga komisioner KPU kabupaten hingga provinsi," bebernya.
Namun, Timsel belum memastikan apakah bakal peserta yang tidak mengumpulkan berkasnya secara fisik akan gugur dengan sendirinya.
Karena keputusannya akan dilakukan rapat bersama timsel lainnya.
"Kita akan rapatkan bersama, hasilnya itulah yang menjadi putusan timsel," tandasnya.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulbar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Sulbar, 2 Incumbent Gagal Termasuk Ketua Rustang |
![]() |
---|
Tes Wawancara Usai, Timsel Tegaskan Calon Anggota KPU Sulbar Pernah DKPP Tak Dilarang Ikut Seleksi |
![]() |
---|
20 Calon Anggota KPU Sulbar Jalani Tes Kejiwaan di Parepare |
![]() |
---|
Timsel Diminta Tetap On The Track, Ketua JPPR Sulbar: DKPP Buka Hal Haram Bagi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Enam Calon Anggota KPU Sulbar Tak Hadir Psikotes di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.