Seleksi Komisioner KPU Sulbar
Pendaftar Calon Komisioner KPU Sulbar Sudah 140, Baru 18 Kumpul Berkas Fisik
Para calon mendaftar melalui aplikasi Siakba yang disediakan tim seleksi (Timsel) KPU Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulbar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Sulbar, 2 Incumbent Gagal Termasuk Ketua Rustang |
![]() |
---|
Tes Wawancara Usai, Timsel Tegaskan Calon Anggota KPU Sulbar Pernah DKPP Tak Dilarang Ikut Seleksi |
![]() |
---|
20 Calon Anggota KPU Sulbar Jalani Tes Kejiwaan di Parepare |
![]() |
---|
Timsel Diminta Tetap On The Track, Ketua JPPR Sulbar: DKPP Buka Hal Haram Bagi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Enam Calon Anggota KPU Sulbar Tak Hadir Psikotes di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.