Seleksi KPU Sulbar
111 Pendaftar Calon Komisioner KPU Sulbar, 5 Sudah Kumpul Berkas
Pegawai KPU Sulbar yang bertugas terus mendata berkas bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah ada 111 orang mendaftar calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 melalui aplikasi Siakba.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/2/2023).
Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2023.
"Pendaftar terus bertambah terakhi ini pagi sudah 111 yang masuk di aplikasi Siakba," kata Amiruddin.
Sedangkan, baru lima orang yang datang membawa berkasnya di sekretariat timsel KPU Sulbar.
Sekretariat timsel KPU Sulbar berada di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
"Baru lima yang datang menyetor berkasnya ada tiga sudah lengkap dan dua masih sementara melengkapi," bebernya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com hingga pukul 11.00 Wita para pendaftar mulai berdatangan ke sekretariat timsel untuk menyetor berkasnya.
Pegawai KPU Sulbar yang bertugas terus mendata berkas bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulbar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.(*)
10 Besar Calon Anggota KPU Sulbar Akan Jalanin Uji Kepatutan dan Kelayakan |
![]() |
---|
INI Jadwal Pengumuman 10 Besar Calon Anggota KPU Sulbar yang Baru |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Anggota KPU Sulbar Berlangsung Tertutup |
![]() |
---|
4 Wajah Lama Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi KPU Sulbar yang Baru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 20 Nama Lolos CAT dan Psikotes KPU Sulbar, Ada Wajah Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.