Berita Mamasa
Bawa Kabur Mobil WargaMamasa, Pria Asal Pinrang Sempat Melawan Saat Ditangkap Polisi
Dugaan penggelapan itu berawal saat Sofyan berpura-pura membeli mobil milik Bambalona, pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-penggelapan-mobil-ditangkap-Satreskrim-Polres-Mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (14/2/2023).
Pria bernama Sofyan (33), ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick up.
Dugaan penggelapan itu berawal saat Sofyan berpura-pura membeli mobil milik Bambalona, pada Desember 2022 lalu.
Dengan modus membeli, Sofyan membawa kabur mobil tersebut.
Karena belum sempat dibayar dan mobil tak kunjung kembali, Bambalona akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mamasa.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku dijebak sebelum ditangkap.
Di mana pelaku meminta uang kepada korban.
Korban lalu menyetujuinya dan janjian bertemu di Simpang Lima Kota Mamasa, beberapa hari lalu.
Ironisnya, saat korban menyerahkan sejumlah uang, bukan pelaku yang datang melainkan orang suruhannya.
Pihak polisi menangkap suruhan tersebut dan menggiringnya ke Pinrang untuk mencari tahu keberadaan korban.
Tiga hari dibuntuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Cempa, Pinrang, di sebuah kamar rumah milik keluarganya.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku di Pinrang," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, Rabu (15/2/2023).
Saat ditangkap, pelaku sedang asik bermain handphone.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng