Kolom
Instrumen Stunting?
Sulawesi Barat sendiri berada pada urutan kedua Nasional, dalam hal angka tertinggi masyarakat yang terkategori stunting.
Oleh: Nur Salim Ismail
Isu stunting cukup menyita perhatian publik.
Nyaris tak ada program yang bakal disebut strategis jika tak menautkannya dengan isu stunting.
Sulawesi Barat sendiri berada pada urutan kedua Nasional, dalam hal angka tertinggi masyarakat yang terkategori stunting.
Jika ditelusuri faktor massifnya stunting, maka salah satunya adalah pernikahan dini.
Sebuah pertalian hubungan suami istri yang belum memiliki kematangan lahir dan batin.
Dalam konteks Indonesia, aturan pernikahan minimal 19 tahun, baik bagi calon Suami maupun calon Istri.
Sejumlah upaya dilakukan oleh para pihak. Namun beberapa catatan penting untuk menjadi otokritik terhadap penanganan stunting, khususnya di Sulawesi Barat.
Kecenderungan penanganannya masih sangat berbasis pada pendekatan medis.
Sementara instrumen yang lain cenderung masih kurang berjalan efektif. Jika tak ingin disebut diabaikan.
Dalam hal penanganan pernikahan dini misalnya, pengetatan terhadap pembatasan usia, hanya disentuh pada dua aspek.
Yakni aspek hukum dan aspek medis. Sementara dalam praktek lapangannya, kedua hal di atas cenderung kurang mendapatkan ruang yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sosialisasi pelanggaran penyelenggaraan peristiwa penikahan, pada dasarnya tidak memberi efek jera terhadap masyarakat.
Sebab secara kultural, peristiwa pernikahan bukan urusan medis. Juga bukan masalah hukum. Tapi lebih pada pesta rakyat.
Itu sebabnya setiap pernikahan yang tidak disertai kemeriahan pesta akan dicap sebagai noda hitam kebudayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.