Jumat, 15 Mei 2026

Berita Mamasa

Disdukcapil Mamasa Terkendala Alat untuk Rekam Keliling E-KTP

Sebagaimana diketahui, syarat bagi pemilih pemula yaitu wajib berusia 17 tahun dibuktikan kartu tanda penduduk atau telah melakukan perekaman e-KTP.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Disdukcapil Mamasa Terkendala Alat untuk Rekam Keliling E-KTP
Tribun Sulbar / Samuel Mesakaraeng
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Mamasa, Joni Murung 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Guna memenuhi kebutuhan pemilih pemula pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa, berencana melakukan perekaman e-KTP keliling.

Sebagaimana diketahui, syarat bagi pemilih pemula yaitu wajib berusia 17 tahun dibuktikan kartu tanda penduduk atau telah melakukan perekaman e-KTP.

Agar dapat mengakomodasi perekaman e-KTP bagi calon pemilih, Disdukcapil perekaman e-KTP keliling.

Di samping itu, pelayannya perekaman e-KTP juga tetap berlangsung di kantor Disdukcapil.

Sayangnya, perekaman e-KTP keliling Disdukcapil terkendala sarana perekaman.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Mamasa, Joni Murung mengatakan pihaknya telah memprogramkan perekaman e-KTP keliling.

Namun belum dapat dipastikan apakah program tersebut dapat berjalan karena sarana perekaman terbatas.

Sementara yang harus diakomodir untuk perekam yakni 17 kecamatan.

"Kita sudah pesan alat MTM ke Kementerian tetapi belum dapat respon," ungkap Joni Murung, ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).

Sementara perekaman keliling menurut Joni, penting dilakukan karena selain memudahkan pemilih pemula, juga memudahkan perekaman bagi masyarakat yang lumpuh atau penyandang disabilitas.

"Tetapi kita berupaya agar program perekaman keliling ini bisa dilakukan," pungkasnya.  

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved