Pemilu 2024

"Gugat" Putusan KPU Sulbar di Bawaslu, Berkas Permohonan Sengketa Bacalon DPD RI Lengkap

Diketahui, saat ini KPU Sulbar melanjutkan tahapan verifikasi faktual berkas bakal calon DPD RI.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Staf Bawaslu Sulbar menyerahkan tanda diterimanya permohonan sengketa bakal calon DPD RI di kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf bermohon sengketa putusan KPU Sulbar di kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (7/2/2023).

Berkas permohonan sengketanya dinyatakan lengkap untuk diproses.

"Kita harap Bawaslu Sulbar bisa memproses dan melakukan mediasi sama dengan bakal calon sebelumnya," kata Supriadi.

Apalagi, saat proses penginputan ada beberapa kendala dihadapinya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sehigga, saat penginputan dengan waktu diberikan tidak sepenuhnya cukup.

"Yang jelas waktu awal perbaikan kita sudah serahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi," ungkap Supriadi.

Dari awalnya, data yang dimasukkan di Silon scannya tidak memenuhi.

Dengan demikian, kata Supriadi timnya fokus memperbaiki itu.

"Setelah kita perbaiki dan mengapload ternyata ada yang tidak terinput, baru waktu sudah habis," bebernya.

Selain itu, saat penginputan ada terjadi maintenance.

Makanya, dirinya bermohon di Bawaslu Sulbar agar bisa dimediasi.

Diketahui, saat ini KPU Sulbar melanjutkan tahapan verifikasi faktual berkas bakal calon DPD RI.

Adapun, sebanyak 25 bakal calon DPD RI lanjut ke verifikasi faktual.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved