Berita Mamuju Tengah

Simpan 14 Saset Sabu, Petani di Pontanakayyang Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

Kasatresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IptuTangdilimban mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
Pelaku dan barang bukti kasus barkoba ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang petani ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah.

Pria tersebut inisial M (47) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pontana Kayyang Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Minggu (29/1/2023).

Kasatresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IptuTangdilimban mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

"Atas laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya," kata Tangdilimban saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Kata Tangdilimban, tersangka merupakan petani, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.

Selain menangkap M, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,1 gram, 5 sachet kosong, 1 pirex kaca, 1 buah korek api dan 1 unit hp merk nokia.

Tangdilimban menambahkan, barang bukti ditemukan di saku baju istri tersangka saat dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap istrinya yang dilakukan oleh anggota Polwan ditemukan dompet kecil dalam saku bajunya berisi sabu milik M yang dia simpan dalam baju istrinya," Tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap M, barang sabu yang ditemukan dalam saku baju istrinya tersebut benar miliknya yang disimpan tanpa sepengetahuan istrinya.

Iptu Tangdilimban juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano-2023 Polres Mamuju Tengah.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved