Silaturahmi dengan Lembaga Adat Balanipa, Akmal Malik Diberi Gelar Rannunna Pa'Banua

PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik mendapat gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa'banua (Menggantungkan Harapan).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Hasan
Foto bersama PJ Gubernur Sulbar dengan para tokoh adat, pejuang dan masyarakat Sulbar.(Hasan) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik mendapat gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa'banua (Menggantungkan Harapan).

Gelar itu didapat saat kunjungan Silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Pejuang Dan Para Tokoh Masyarakat Wilayah CDOB Kabupaten Balanipa, di rumah H Abd Malik Pattana Endeng di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 29 Januari 2023.

Pertemuan itu sekaligus membicarakan terkait rencana pembentukan kabupaten Balanipa, sebagaimana tema dalam pertemuan silaturahmi tersebut, "Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa"

Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

Kehadiran Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda dan PJ Gubernur Sulbar menjadi peluang bagi Sulbar memperjuangkan pembentukan Balanipa

"Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang sisa menunggu siapa striker.
Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan saya mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini," kata Akmal Malik dihadapan warga yang hadir.

"Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang," tutup Akmal Malik.

Akmal Malik menyebutkan, dari 400 lebih kabupaten ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

"Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), Batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan Sumber Daya Alam baru," sebut Akmal Malik.

Akmal Malik menjelaskan untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.

"UU memungkinkan, PP memungkinkan ,bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB," ungkapnya. (San)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved