Ongkos Haji

Kementerian Agama Usulkan Ongkos Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta

Menag Yaqut menyebut Jumlah ini adalah 70

Editor: Munawwarah Ahmad
(Hajrul Islam)
Ilustrasi - Jamaah Haji Asal Sulbar dan Sulsel saat tiba di Arafah Makkah, Arab Saudi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Ongkos haji atau biaya naik haji tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Jika usulan Kementerian Agama (Kemenag) disetujui DPR RI, maka ongkos haji 2023 menjadi Rp 69.193.733.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Menag Yaqut menyebut Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00; dan

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR RI dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis (19/1/2023). 

Kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Kemenag Sulbar Menunggu Hasil Penetapan

Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Sulawesi Barat masih menunggu hasil pengusulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023.

Hal tersebut, disampaikan Plh Kabid Haji Kemenag Sulbar Muhammad Hatta saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (20/1/2023).

"Kita belum menerima terkait BPIH dan masih menunggu apakah naik atau turun," kata Hatta.

Apalagi, masih sebatas usulan dari Kemenag yang bisa saja naik ataupun turun.

Tergantung, pembahasan di Komisi VIII DPR RI dan disetujui pemerintah yakni Presiden RI.

"Jadi daerah belum bisa berbuat karena belum ada aturan atau pedomannya yang kita akan gunakan," ungkap Hatta.

Sehingga, kata Hatta BPIH ini masih dalam proses dan tentunya setelah disetujui pemerintah pusat baru dikirim ke daerah.

Saat ini, para calon jemaah haji baru melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta.

"Nanti pelunasan akan dilihat apakah naik atau sama dengan sebelumnya," bebernya.

Dia membeberkan bahwa sebekum Covid-19 tepatnya tahun 2019 pembiayaan jemaah haji sebesar Rp 39 juta per orang.Begitupun, pada tahun 2022 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Yang jelasnya setiap jenjang mulai kabupaten hingga provinsi sudah siap melaksanakan penyelenggaraan haji," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. 

Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved