CPNS 2023
Hanya 4 Profesi Ini yang Buka Saat Pendaftaran CPNS 2023, Cek Syaratnya
PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
4 Formasi Prioritas
Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.
Berikut 4 formasi yang Diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:
Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)
1518 Peserta Seleksi CASN Kejaksaan Tinggi, Sedikit yang Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Hari Ini 791 Peserta SKD CPNS KPK Jalani Tes di Asrama Haji Mamuju |
![]() |
---|
Link Hasil Seleksi Administasi Berkas CPNS 2023 dari 14 Instansi Pemerintah, Cek Statusmu |
![]() |
---|
Link untuk Melihat Jumlah Pelamar Formasi CPNS PPPK 2023, Simak Langkah-Langkahnya |
![]() |
---|
Link Jadwal Seleksi CPNS PPPK 2023 Terbaru, Diperpanjang hingga 11 Oktober, Buruan Download |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.