Berita Mamuju

Dua Petani Kakao di Mamuju Nyambi Pelaku Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku barang bukti diamankan, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp853 ribu, buku catatan rumus togel, ATM BRI, KTP dan dua buah dompet

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Dua pelaku judi online saat diamankan polisi di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulbar Jumat (20/1/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak dua pelaku judi togel dibekuk Satreskrim Unit Resmob Polresta Mamuju.

Keduanya ditangkap di kediamanya Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, pada Jumat (20/1/2023) dini hari tadi.

Kedua pelaku adalah Jupri (44) sebagai bandar togel dan Ansar (33) bertindak sebagai pengecer (penjual) nomor togel.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya judi togel online.

"Tim kami kemudian menyelidiki perbuatan pelaku dan akhirnya terbukti melakukan perkerjaan haram itu dan langsung ditangkap," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju Jl Ks Tubun, Mamuju, Jumat pagi.

Kata Herman, dua pelaku ini merupakan pekerja petani kakao (coklat).

"Jadi mereka ini adalah petani yang juga nyambi jadi bandar judi di tempat ia tinggal," bebernya.

Dari tangan pelaku barang bukti diamankan, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp853 ribu, buku catatan rumus togel, ATM BRI, KTP dan dua buah dompet kulit.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 3 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini lebih tinggi ketimbang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuar Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved