Pemilu 2024

1.805 Calon Anggota PPS di Polman Berebut 501 Kursi di Tahap Tes Wawancana, Segini Besaran Gajinya

Sementara untuk tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada 21 Januari 2023.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Polman
Para calon anggota PPS saat mengikuti tes tertulis di gedung SMPN 1 Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar, Senin (9/1/2023) lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) mengumumkan 1.805 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 mendatang, Senin (16/1/2023).

Sebanyak 1.805 calon PPS tersebut dinyatakan lolos seleksi ujian tes tertulis.

Selanjutnya mereka akan mengikuti tes wawancara dimulai pada Rabu (18/1/2023) selama dua hari.

KPU Polman akan menyaring 1.805 calon anggota PPS menjadi 501 yang akan bertugas di 167 desa atau kelurahan.

Tes wawancara menentukan enam orang setiap desa, tiga terpilih dan tiga lainya sebagai cadangan.

Ketua Divisi Sosdikli, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Polman, Munawir Arifin mengatakan tugas utama anggota PPS ialah melaksanakan setiap tahapan pemilu di tingkat desa.

"Seperti mengumumkan daftar pemilih sementara, serta menjalankan wewenang membentuk KPPS," ujar Munawir Arifin kepada Tribun-Sulbar.com.

Untuk itu, lanjut dia, anggota PPS yang akan diterima harus memiliki wawasan pengetahuan tentang kepemiluan.

Serta harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar dan etika yang baik dalam menjalankan tugas.

"Pengalaman dalam penyelenggara pemilu juga menjadi salah satu pertimbangan utama," lanjutnya.

Ia pun mengimbau kepada calon yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri dalam tes wawancara.

Lokasi tes wawancara akan disebar di lima titik berdasarkan pembagian wilayah kecamatan.

KPU Polman sendiri mengambil selama dua hari waktu tes wawancara dalam menyaring 1.805 calon PPS tersebut.

Sementara untuk tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada 21 Januari 2023.

Selanjutnya penetapan anggota PPS pada 23 Januari, dan pelantikan dan sumpah jabatan 24 Januari 2023 mendatang.

Berikut Besaran Gaji PPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

• Sekretaris: Rp 1,15 juta

• Pelaksana: Rp 1,05 juta

• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved