Berita Polman

Warga Polewali Mandar Serbu Kantor Dinas Sosial, Urus Apa?

Mereka datang sejak pukul 7.30 Wita, sambil menenteng kartu keluarga dan kartu identitas diri lainnya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Warga Polman ramai-ramai mendatangi kantor Dinsos Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, untuk mengurus kartu BPJS kesehatan, Senin (9/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN - Warga Polewali Mandar (Polman) serbu kantor Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (9/1/2023) warga memadati halaman kantor hingga ke Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora.

Mereka datang sejak pukul 7.30 Wita, sambil menenteng kartu keluarga dan kartu identitas diri lainnya.

Warga yang datang hendak mengurus peralihan kartu BPJS Mandiri ke kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tujuannya agar memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis, sejak Polman masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) mulai Januari 2023.

Ada pula warga yang baru mengurus kartu BPJS Kesehatan, lantaran belum memiliki.

Salah satu warga dari Kecamatan Wonomulyo, Sinar mengatakan ia datang setelah mendapat informasi adanya pengurusan kartu BPJS Kesehatan secara gratis.

"Saya baru mau buat kartu BPJS, sebelumnya belum punya karena tidak mampu bayar iuran," terang Sinar saat ditemui.

Ia mengaku senang setelah mendapat kabar iuran BPJS Kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dimana warga Polman sudah bisa berobat secara gratis dimulai sejak Januari 2023 ini.

Berbeda dengan warga lainya, Antika, yang hendak beralih dari Mandiri ke PBI, agar dapat berobat gratis.

"Saya alihkan, anggota keluarga yang mau dialihkan, kita tulis di situ alihkan baru foto copy KTP dikumpul," ujar Antika.

Sebelumnya diberitakan Pemkab Polman mengelontorkan anggaran sebanyak Rp 43 miliar lebih untuk membayar seluruh iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman, dr Andi Emy Purnama Natsir mengatakan 96 persen masyarakat Polman telah tercover iuran BPJS Kesehatan.

"Tetapi ia hanya sampai di kelas tiga, dilayani untuk mendapat pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit," terang dr Andi Emy Purnama Natsir saat ditemui, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskan UHC sendiri ialah program pemerintah pusat, jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.

Manfaat UHC, kata dia, masyarakat tidak harus menunggu 14 hari tenggang waktu baru berlaku, melainkan langsung dapat dilayani saat berobat.

Berbeda sebelumnya, setelah terdaftar menuggu 14 hari, kemudian baru bisa mendapat pelayanan.

"Jika belum punya kartu BPJS atau, mau beralih dari mandiri ke PBI, dapat segera langsung mengurus ke Dinas Sosial," ungkapnya.

Syaratnya yakni, kartu identitas diri atau KTP, wajib berdomisili di Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved