Viral di Medsos

VIRAL, Empat Bersaudara Melakukan Adegan Asusila, Link Tersebar di Twitter dan Tiktok

Selain di TikTok dan Twitter, video tersebut juga menyebar luas di Telegram.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar @twitter
Empat bersaudara berbuat asusila viral di media sosial 

Perlu diingat bahwa menyebarkan konten syur bisa dikenai pidana lho.

Kasus video syur seperti itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." bunyi dari pasal tersebut.

Sementara ancaman hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut tertuang pada Pasal 45 UU ITE.

Orang yang melanggar bisa terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Tak hanya itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Video 4 Bersaudara Pamer Bagian Sensitif Diburu Netter, Awas Kecantuan Konten Syur, Ini Pengaruhnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved