Viral di Medsos
VIRAL, Empat Bersaudara Melakukan Adegan Asusila, Link Tersebar di Twitter dan Tiktok
Selain di TikTok dan Twitter, video tersebut juga menyebar luas di Telegram.
Perlu diingat bahwa menyebarkan konten syur bisa dikenai pidana lho.
Kasus video syur seperti itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." bunyi dari pasal tersebut.
Sementara ancaman hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut tertuang pada Pasal 45 UU ITE.
Orang yang melanggar bisa terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Tak hanya itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Video 4 Bersaudara Pamer Bagian Sensitif Diburu Netter, Awas Kecantuan Konten Syur, Ini Pengaruhnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.