Berita Pasangkayu

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Pasangkayu, Penjara 15 Tahun Menanti

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (31/12/2022) lalu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu.
Pelaku Pembunuhan Wanita inisial (IS) di Pasangkayu, Sulbar, tangkap polisi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi meringkus pelaku pembunahan wanita inisial IS (22) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku pembunuhan atas nama Rudianto (34) sudah ditetapakan tersangka dan dilakukan penahanan.

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (31/12/2022) lalu.

"Kita sudah tahan dan kini sudah mendekam di sel tahanan," Kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1/2023).

Ronald menjelaskan, Rudianto ditangkap saat ia kembali dari Kota Mamuju menuju Pasangkayu.

Tersangka sudah menyimpan motor korban di Mamuju yang juga dibawa kabur usai membunuh.

"Dia ditangkap saat pelaku dalam perjalan kembali ke Pasangkayu, dia (tersangka) membawa motor hasil curiannya ke rumah omnya di Mamuju," terangya.

Dari perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pembunuhan dengan hukum paling lama 15 Tahun Penjara.

Sebelumnya, wanita inisial IS (22) ditemukan tewas di dalam kamar atau rumah di Dusun Lambara, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (30/12/2022).

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, NJ saat hendak ingin mengambil kunci toko di rumah korban sekitar pukul 07.20 Wita pagi.

Korban ditemukan tergeletak di dalam kamar dengan keadaan wajah tertutup bantal dan bagian kemaluan korban sudah terbuka.

"Ditemukan pertama kali sama teman kerjanya. Kondisinya (korban) saat ditemukan wajah tertutup bantal dan tanpa pakaian tidak pakai celana," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved