Pemilu 2024
Ketua APHTN-HAN Sulbar: Proporsional Terbuka Lebih Sesuai Asas Kepemiluan Terkandung di UUD 1945
Apalagi, kata Rahmat Idrus, wacana tersebut proporsional tertutup muncul karena adanya gugatan ujian materi terhadap UU pemilu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (APHTN-HAN) Sulbar, Rahmat Idrus lebih sepakat jika proporsional terbuka masih digunakan pada Pemilu 2024.
Apalagi, kata Rahmat Idrus, wacana tersebut proporsional tertutup muncul karena adanya gugatan ujian materi terhadap UU pemilu.
Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sistem pemilu lebih lanjut diatur dalam UU Pemilu, terkait pilihan antara proporsional terbuka atau tertutup, sepanjang esensi pemilu tetap berdasarkan asas kepemiluan sebagai mana di maksud UUD bukanlah soal.
"Kalau saya sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan asas kepemiluan yang terkandung dalam UUD 1945," kata Rahmat Idrus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Sementara, terkait dengan gugatan ke MK, dirinya menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan setiap warga negera.
Karena memang sudah sesuai dengan konstitusi, dimana pengajuan judicial review terhadap UU harus ke MK.
"Jadi apapun hasilnya wajib di hormati dan dijalankan," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan kelebihan sistem proporsional terbuka masyarakat bisa mengetahui perwakilannya.
Termasuk, bisa menyampaikan aspirasinya pada person yang dianggap memiliki kapasitas.
"Jadi bukan hanya semata-mata partai. Beda dengan sistem proporsional tertutup karena Parpol memiliki kewenangan penuh," ucap Rahmat Idrus.
Kelemahan proporsional tertutup ideologi partai masih kurang ditanamkan sama kadernya, pengkaderan partai tidak lagi jalan dengan massif.
Makanya, terjadi di lapangan transaksi betul-betul massif di masyarakat.
"Jual beli kursi akan terjadi, karena partailah berhak menentukan yang bisa duduk di DPRD," ucapnya.
Saat ini, parpol menguatkan pada sektor pendidikan.
Meneguhkan ideologi parpol kepada setiap kadernya.
"Penyelenggara sendiri tugasnya bagaimana Pemilu berjalan lancar. Prinsip-pronsip pemilu dijalankan dan paling penting tidak masuk ranah transaksi," tegasnya.
Intinya, kata dia, secara tekhnis berjalan aman dan tidak banyak riak-riaknya.
Semua regulasi yang ada dalam peraturannya dijalankan dengan benar dan profesional.
"Sama dengan Bawaslu menjamin praktek-praktek kecurangan berkurang. Apalagi Pemilu 2024 mendatang kecurangan semakin menurun," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.