Berita Majene

BEGINI Modus Kades dan Bendahara Desa Lombang Majene Gelapkan Dana Desa Rp 423 Juta

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyampaikan, modus kedua tersangka hingga melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Majene
Polres Majene reeles penetapan tersangka korupsi dana desa di Majene 

TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE - Mantan Kepala Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene berinisial S (37) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Selain kepala Desa, Polres Majene juga menyeret nama Bendahara Desa Lombang berinial MR (26).

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 423.403.489.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyampaikan, modus kedua tersangka hingga melakukan tindak pidana korupsi.

"Ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up)," kata perwira dua bunga ini dalam press rilis, Sabtu (31/12/2022).

Tersangka juga mengurangi volume dan fiktif, dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa hingga pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap.

Kedua tersangka melakukan penggelepan dana desa mulai sejak 2019 hingga 2021.

Pada 2019 dana yang di serap sebanyak Rp. 108.384.269.

Selanjutnya 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 77.387.960.

Kemudian diakhkr 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp. 237.631.260.

"Totalnya sebesar 423.403.489 juta," ucapnya

Adapun barang bukti yang disita Kepolisian berupa 108 Dokumen dan surat terkait Desa Lombang, dua unit laptop Asus dan Acer. (san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved