Pemilu 2024

Jumlah Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024 Berubah, KPU Mamuju Usulkan Hasil Uji Publik

terjadi pergeseran di Kecamatan Kalumpang yang sebelumnya memiliki jumlah kursi dua sekarang hanya tersisa satu.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
KPU Mamuju menggelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu 2024, di kantor KPU Mamuju, Rabu (14/12/2022). 

2. Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional

Ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

3. Prinsip Proporsionalitas

Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

4. Prinsip Integralitas Wilayah

Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

5. Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama

Penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.

6. Prinsip Kohesivitas

Penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

7. Prinsip kesinambungan

Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved