Pemilu 2024
Jumlah Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024 Berubah, KPU Mamuju Usulkan Hasil Uji Publik
terjadi pergeseran di Kecamatan Kalumpang yang sebelumnya memiliki jumlah kursi dua sekarang hanya tersisa satu.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
2. Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional
Ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
3. Prinsip Proporsionalitas
Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.
4. Prinsip Integralitas Wilayah
Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
5. Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama
Penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.
6. Prinsip Kohesivitas
Penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
7. Prinsip kesinambungan
Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji