Pemilu 2024
Jumlah Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024 Berubah, KPU Mamuju Usulkan Hasil Uji Publik
terjadi pergeseran di Kecamatan Kalumpang yang sebelumnya memiliki jumlah kursi dua sekarang hanya tersisa satu.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan terkait penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu mendatang.
Penetapan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.
"Dan PKPu 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota," jelas Hamdan di KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/12/2022).
Kata dia, penetapan hasil uji publik akan diumumkan paling lambat pada Minggu, 18 Desember 2022.
Hasil uji publik akan diplenokan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).
"Uji publik kita lakukan mulai hari ini dan besok sebanyak tiga sesi," ujarnya.
Lanjut, Mamuju sendiri pada semester satu tahun ini mengalami pengurangan jumlah penduduk.
Diketahui sebelumnya, jumlah penduduk di pemilu 2019 sekira mencapai 300 ribu jiwa.
"Sekarang menjadi 282.033 jiwa, berdasarkan PKPU 6 2022 range jumlah kursi masih mencukupi kebutuhan 30 kursi," papar Hamdan.
Meski berkurang, secara akumulatif tidak berpengaruh terhadap jumlah kursi.
Namun, terjadi pergeseran di Kecamatan Kalumpang yang sebelumnya memiliki jumlah kursi dua sekarang hanya tersisa satu.
"Penduduk meningkat di Kecamatan Simboro, yang tadinya hanya empat menjadi lima kursi," singkatnya.
Adapun penyesuaian rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Mamuju dilakukan dengan memperhatikan tujuh prinsip.
1. Prinsip kesetaraan nilai suara
Upaya meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.