Penemuan Bayi

Satpam Pembuang Bayi di Mamuju Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara, inisial WT (25) masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit dan sedang dalam penanganan.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist
Dua pekau pembuangan bayi sudah ditangkap 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polda Sulbar baru menetapkan satu orang tersangka inisial IJ (24) dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di tempat sampah Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (9/12/2022).

Tersangka inisial IJ merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

Sementara, inisial WT (25) masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit dan sedang dalam penanganan.

Baca juga: Bayi yang Dibuang Orangtuanya ke Tempat Sampah Dilahirkan di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Bidan

Baca juga: Penemuan Bayi Dibuang ke Tempat Sampah Dekat Pelabuhan Feri Mamuju Rupanya Hanya Skenario Pelaku

"Iya kita sudah tersangkakan satu orang inisial IJ, untuk WT tunggu pemulihan kesehatan baru di riksa," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat.

Kata Syamsu, pelaku lainya masih berstatus saksi.

Akibat dari perbuatan tersangka IJ ini dikenakan Pasal 306 Ayat (2) tentang orangtua menaruh anakanya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain.

Bayi yang ditemukan dalam kantor plastik hitam dekat pelabuhan Feri Mamuju
Bayi yang ditemukan dalam kantor plastik hitam dekat pelabuhan Feri Mamuju (Polresta Mamuju)

Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Polda Sulbar meringkus pelaku pembuangan bayi di tempat sampah Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (8/12/2022).

Masing-masing pelaku inisial IJ (24) berprofesi sebagai sekuriti, dan WT (25) berprofesi sebagai tenaga kontrak.

Kedua pelaku diringkus oleh anggota Polda Sulbar di Jl Abdul Syakur, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved