Penemuan Bayi
Satpam Pembuang Bayi di Mamuju Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Sementara, inisial WT (25) masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit dan sedang dalam penanganan.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polda Sulbar baru menetapkan satu orang tersangka inisial IJ (24) dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di tempat sampah Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (9/12/2022).
Tersangka inisial IJ merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.
Sementara, inisial WT (25) masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit dan sedang dalam penanganan.
Baca juga: Bayi yang Dibuang Orangtuanya ke Tempat Sampah Dilahirkan di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Bidan
Baca juga: Penemuan Bayi Dibuang ke Tempat Sampah Dekat Pelabuhan Feri Mamuju Rupanya Hanya Skenario Pelaku
"Iya kita sudah tersangkakan satu orang inisial IJ, untuk WT tunggu pemulihan kesehatan baru di riksa," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat.
Kata Syamsu, pelaku lainya masih berstatus saksi.
Akibat dari perbuatan tersangka IJ ini dikenakan Pasal 306 Ayat (2) tentang orangtua menaruh anakanya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain.
Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Polda Sulbar meringkus pelaku pembuangan bayi di tempat sampah Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (8/12/2022).
Masing-masing pelaku inisial IJ (24) berprofesi sebagai sekuriti, dan WT (25) berprofesi sebagai tenaga kontrak.
Kedua pelaku diringkus oleh anggota Polda Sulbar di Jl Abdul Syakur, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-pekau-pembuangan-bayi-sudah-ditangkap.jpg)