Penemuan Bayi

Pelaku Pembuangan Bayi di Mamuju Kena Pasal 305 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP atau Kitab undang-undang Hukum Pidana

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Bayi yang ditemukan dalam kantor plastik hitam dekat pelabuhan Feri Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Warga Mamuju dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di tempat pembuangan sampah, yang berada di Jl Martadinata, Pelabuhan Feri Mamuju, Selasa (6/12/2022).

Diduga, bayi dibuang ibu kandung yang disinyalir akibat hamil diluar nikah.

Beruntungnya bayi itu ditemukan dalam keadaan sehat, dengan berat badan 1.450 gram dan panjang 40 sentimer.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Jl RE Martadinata Mamuju Dirawat RS Regional, Polisi Cari Pelaku

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki di Tempat Sampah Jl RE Martadinata Mamuju

Ketika ditemukan, ari-ari bayi masih ada.

Bayi tersebut dibungkus dalam kantong warna hitam.

Selanjutnya bayi tersebut masih mendapatkan perawatan medis di RS Regional Mamuju.

Diketahui bahwa yang menemukan pertama kali bayi tidak berdosa tersebut dalam keadaan masih hidup adalah seorang warga bernama Kahar, kemudian warga lainnya menginformasikan kepada Polresta Mamuju melalui layanan pengaduan 110.

"Tadi malam langsung dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan piket Reskrim Polresta Mamuju juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," ujar personel Polresta Mamuju, Aipda Muhammad Sulaiman.

Dia menyebut, pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP, dengan bunyi Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, terancam pidana penjara lima tahun dan enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved