Advertorial Dinas PMD Sulbar

Segini Honor Enumerator Data Desa Presisi, Belum Termasuk Rp100 Ribu

Untuk mewujudkannya, diperlukan enumerator yang bertugas sebagai pengumpul data kolektif atau wawancara dari pintu ke pintu di lokus kerja.

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Sulbar, Karnoto saat ditemui di kantornya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Data Desa Presisi (DDP) adalah upaya menghadirkan data yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa.

Untuk mewujudkannya, diperlukan enumerator yang bertugas sebagai pengumpul data kolektif atau wawancara dari pintu ke pintu di lokus kerja.

Data diambil, divalidasi, dan diverifikasi oleh warga desa dibantu supervisor akademisi IPB menggandeng perguruan tinggi lokal yaitu Unsulbar, Unimaju, dan Univ Tadulako Palu.

"Honorium enumerator spasial itu Rp750 ribu," ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DDP, Karnoto.

"Enumerator sosial berbeda," tambahnya saat dijumpai Tribun-Sulbar.com beberapa waktu lalu, di Kantor Dinas PMD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kata dia, enumerator sosial akan memperoleh honor sesuai perolehan kerja dengan tiga kategori pendapatan.

Pertama, kategori rumah berisi senilai Rp15 ribu untuk setiap KK.

"Ada lagi bangunan berpenghuni, seperti kantor, sekolah, dan lainnya senilai Rp15 ribu, terakhir bangunan kosong Rp5 ribu," jelas Karno.

Selain itu, Karno juga menyebutkan honor yang diberikan belum termasuk akomodasi lainnya seperti biaya komunikasi berupa pulsa senilai 100 ribu untuk 1.430 total enumerator.

Inovasi DDP merupakan inovasi metodologi yang tidak hanya bersifat numerik atau angka, namun juga data spasial.

Kehadiran DDP memperkuat peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data, peraturan menteri dalam negeri ri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

Ditambah, peraturan gubernur nomor 37 tahun 2020 tentang satu data provinsi dan peraturan gubernur nomor 38 tahun 2022 tentang pendataan desa dan kelurahan presisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved