Pemilu 2024
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Buka 18 Desember, Ini Cara Punya Akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
Beberapa persyaratan wajib kamu siapkan sebelum pendaftaran PPS Pemilu 2024 resmi dibuka per 18 Desember 2022 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id akan dibuka 18 Desember 2022.
Sama seperti PPK, pendaftaran PPS Pemilu 2024 hanya dilakukan melalui SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
Beberapa syarat harus pelamar siapkan sebelum login ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id daftar PPS Pemilu 2024.
Untuk kamu yang ingin daftar PPS Pemilu 2024, wajib memiliki akun terlebih dahulu di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
PPS adalah singkatan Panitia Pemungutan Suara bertugas saat Pemilu 2024.
Selanjutnya, pendaftaran perangkat Pemilu 2024 yaitu PPS akan dibuka 18-29 Desember 2022.
Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon pelamr PPS Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Berikut Cara Buat Akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
JIka belum memiliki akun, maka harus buat akun mengimput
- Nama sesuai KTP
- Email aktif
- NIK
- Password
- Konfirmasi password
JIka sudah memiliki akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, kamu hanya diminta memasukkan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Berikut Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dilansir dari lama https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc
1- Warga Negara Indonesia
2- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Besaran Gaji PPK dan PPS
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
• Ketua: Rp 2,5 juta
• Anggota: Rp 2,2 juta
• Sekretaris: Rp 1,85 juta
• Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,5 juta
• Anggota: Rp 1,3 juta
• Sekretaris: Rp 1,15 juta
• Pelaksana: Rp 1,05 juta
• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
• Ketua: Rp 8,4 juta
• Anggota: Rp 8 juta
• Sekretaris: Rp 7 juta
• Pelaksana: Rp 6,5 juta
• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
• Ketua: Rp 6,5 juta
• Sekretaris: Rp 6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta