Kebaya Merah
CERITA Mahasiswi Cantik CZ Awalnya Hanya MUA hingga Tergiur Perankan Adegan Bertiga Kebaya Merah
Dalam proses pemeriksaan, terungkap pengakuan CZ sampai tergiur menjadi pemeran adegan bertiga kebaya merah dengan tema resepsionis hotel.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,"
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Belakangan juga beredar kabar, CZ siap membuat konten dewasa dengan pemeran kebaya merah karena beban pikiran putus pacara.
Polisi Lacak Pemesan Video
Polisi tak puas dengan tiga tersangka, kini Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melacak pemesan video kebaya 16 menit tanpa sensor melalui twitter.
Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel.
Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa kebaya merah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah ternyata sengaja dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.

Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video asusila dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
Baca juga: Kebaya Merah Kian Heboh, Terungkap Video Adegan Satu Lawan Dua Tema Resepsionis Hotel, Link Dicari
Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.
Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Selain itu, katanya orang yang membeli online video asusila juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tribun-sulbar.com)