Berita Mamuju
KOMPAK, Berikut Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Tambi-Kampung Baru Soal Pembangunan Arteri
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi tidak mengarah kepada kepentingan masyarakat.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Lingkungan Tambi dan Kampung Baru tidak menginginkan pembangunan Mamuju Arterial Ring Road (MARR) II membelah pemukiman.
Hal tersebut disampaikan, Juharbi Tahir selaku perwakilan masyarakat pada konferensi pers yang digelar warga Tambi dan Kampung Baru di Lapangan Tambi, Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (30/11/2022).
"Saya ingin sampaikan, masyarakat tidak menolak pembangunan yang kami tolak adalah jalur yang melalui pemukiman warga," tegas Juharbi.
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi tidak mengarah kepada kepentingan masyarakat.
Bahkan dinilai telah menstimulasi reaksi emosional masyarakat yang memicu situasi tidak kondusif.
surat terbuka yang dikirimkan masyarakat juga dikatakan tidak ditanggapi secara terbuka pula dan akuntabel.
"Terkesan memaksakan pengukuran dan pemasangan patok," ungkap juru bicara masyarakat itu.
Lanjut Juharbi, pengawalan aparat saat pengukuran seolah-olah masyarakat akan bertindak anarkis dan mengancam stabilitas.
Juharbi menyebutkan, pihaknya hanya mencoba menyampaikan pendapat sebagimana diatur dalam undang-undang.
"Terkait pengelolaan kawasan lindung,
keterlibatan masyarakat mengenai analisis dampak lingkungan hidup, dan izin lingkungan," paparnya.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan Pemerintah Sulbar nomor 8 tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Sulawesi Barat.
"Ada juga hasil pertemuan dengan pemprov, pemkab, dan balai jalan tanggal 20 November 2022," tambah Juharbi.
Munculnya oknum-oknum tertentu memicu konflik horizontal yang berkepentingan pragmatis.
Pendekatan pemerintah dirasa tidak humanis, bahkan terkesan represif.
"Aspirasi dibungkam, dianggap provokator," sebutnya.
Dari itu Forum Masyarakat Tambi dan Kampung Baru (Formakar) menyatakan sikap:
1. Hentikan isu pembohongan publik bahwa pembangunan MARR II Jalur TPI-Timbu bukan kelanjutan dari pembangunan arteri jilid I yang melalui jalur pantai.
2. Hentikan upaya pemindahan jalur pembangunan MARR II, karena pembangunan jalur tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat Tambi dan Kampung Baru dalam hal ini.
Dan jalur tersebut merupakan daerah resapan air atau kantong-kantong air.
3. Berkaitan surat Dirjen Bina Marga nomor BN 0301/DB/817 tanggal 29 Juli 2021 tentang tanggapan pembangunan MARR II sepanjang 1,8 kilometer (km), kami telah menyampaikan tanggapan melalui surat terbuka kepada Pj Gubernur Sulbar, tertanggal 21 November 2022 akan tetapi tidak ditelaah dengan baik.
4. Meminta kepada semua pemangku kepentingan dalam persoalan ini agar memandang dan menyikapi permasalahan dari sudut pandang masyarakat Tambi dan Kampung Baru tanpa intervensi.
Sehingga tidak melahirkan bias dan efek besar dan merugikan masyarakat Tambi dan Kampung Baru sebagai masyarakat terdampak meski bukan pemilik jalur lokasi yang direncanakan.
5. Hentikan upaya tidak humanis pemerintah dengan tidak lagi menurunkan aparat TNI-Polri bersenjata , ini terkesan melakukan tindakan menakut-nakuti masyarakat.
Hal ini dapat memicu kemarahan masyarakat dan dianggap anarkis, padahal hanya memperjuangkan haknya sebagai warga negara. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji