Pemilu 2024
Lima Parpol di Mamuju Belum Memenuhi Syarat Keanggotaan, KPU Beri Waktu Perbaikan
KPU Mamuju memberi kesempatan partai bersangkutan yang keanggotaannya masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima partai politik (Parpol) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju, Muhammad Rifai mengatakan, kelima partai politik tersebut harus melakukan verifikasi faktual perbaikan
Kelima partai tersebut yakni, Partai Buruh, Partai Umat, Partai Garuda, PBB, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
KPU Mamuju memberi kesempatan partai bersangkutan yang keanggotaannya masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.
"Prosesnya masih sama, pastikan data syarat minimal terpenuhi pada SIPOL lalu KPU Pusat akan memilih sample untuk kami verfak," kata Muhammad Rivai
"Harus mengikuti verifikasi faktual perbaikan," kata Muhammad Rifai di Kantor Bawaslu Sulbar, Jl KS Tubun, Rimuku, Sulbar, Jumat (25/11/2022).
"Terus berjalan 24 November - 7 Desember 2022," sambungnya.
Rifai meminta kepada kelima parpol, segera melengkapi dokumennya dan berkomunikasi dengan KPU Mamuju apabila mengalami kendala pada saat penginputan.
Adapun jadwal tahapan pemilu 2024, sebagai berikut:
24 November 2022 sampai 7 Desember 2022
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol.
8 Desember 2022
Penyampaian hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten kepada KPU Provinsi.
14 Desember 2022
Penetapan parpol peserta pemilu dan pencabutan nomor urut parpol serta penetapan hasil pengundian nomor urut. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji