Pemilu 2024

GAJI PPK Lebih Besar dari PPS, Pendaftaran Sudah Buka di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

Dikutip dari laman kpu.go.id, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id per tanggal 20-29 November 2022.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap layar
Tampilan SIAKBA, website pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Gaji PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ternyata lebih besar dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara.

Perlu diketahui, gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.

Kini gaji ketua PPK Rp 2,5 Juta dan ketua PPS hanya Rp 1,5 juta.

Dikutip dari laman kpu.go.id, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id per tanggal 20-29 November 2022.

Sementara pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka per tanggal 18-29 Desember 2022.

Saat ini pendaftaran PPK Pemilu 20224 dan PPS sedang dibuka melalui SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

Berikut Rincian gaji PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024?

Besaran Gaji PPK dan PPS

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

• Sekretaris: Rp 1,85 juta

• Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,5 juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved