Pemilu 2024

Gajinya Naik! 8 Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka 16 November

Sejumlah syarat harus dipenuhi pelamar untuk PPK Pemilu 2024. Termasuk PPS Pemilu yang tahun ini gaji keduanya naik dari pemilu sebelumnya.

Editor: Munawwarah Ahmad
KPU Mamuju
Ilustrasi - Aplikasi Siakba dapat diakses melalui handphone di https://siakba.kpu.go.id/ diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. 

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota. 

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

"Kita verifikasi manual untuk memastikan tidak ada calon PPK atau PPS yang datanya tidak sesuai," tutur Amran kepada Tribun-Sulbar.com.

Pantauan TribunSulbar.com, aplikasi Siakba saat ini hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.

Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.

“Akan diketahui pada saat peserta memasukkan nama dan NIK,” pungkasnya. (*)

Besaran Gaji PPK dan PPS

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved