OPINI

Resesi Global Menghantui, Ancaman PHK Massal Mengintai, UU Omnibus Law Tidak Ada Gunanya!

Ancaman krisis global dan perang yang terjadi berdampak buruk terhadap industri, sehingga terpaksa melakukan PHK massal.

Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUNBATAM.ID
Ilustrasi PHK. 

 

Oleh : Rahmawati, S.Pd
Ketua Majelis Ta’lim Mar’atul Muthmainnah

TRIBUN-SULBAR.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyebut, pemutusanan hubungan kerja (PHK) tahun 2022 hanya dilakukan pabrik garmen yang terdampak krisis global.

Kepala Disnakertrans Subang, Yenni Nuraeni mengatakan, ada sekitar 10.000 pekerja di wilayahnya yang alami PHK.

Jika kondisi tidak membaik, kemungkinan jumlah PHK akan terus bertambah.

Kalangan pengusaha mengakui saat ini sudah ada riak-riak PHK akibat kondisi ekonomi.

Sedangkan kalangan serikat buruh mulai was-was dengan kondisi saat ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Said Iqbal tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut.

Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi.

Sama seperti di Indonesia, mereka juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.

Ancaman resesi yang sudah di depan mata menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja telah gagal memenuhi janjinya.

Ancaman krisis global dan perang yang terjadi berdampak buruk terhadap industri, sehingga terpaksa melakukan PHK massal. Kondisi ini menggambarkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalis.

Sistem ini merupakan sistem yang rentan krisis, yang akan terus berulang mengakibatkan krisis.

Jadilah Pekerja bernasib malang.

Sayangnya negara memiliki kebijakan berbeda untuk TKA dari Cina, yang bebas masuk karena dijamin oleh UU Omnibus Law.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Negeri Festival

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved