Berita Mamuju
Warga Mamuju Minta Penyaluran BSU di Kantor Pos Diperpanjang
Ketua Satgas BSU kantor Pos Mamuju, Eko mengatakan hingga 10 November kemarin, penyaluran baru 35,10 persen.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meminta waktu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat kantor pos Cabang Mamuju, diperpanjang.
Hingga Jumat (11/11/2022) kantor yang berada di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga itu selalu ramai dikunjungi warga.
"Kalau bisa batas penyaluran ini diperpanjang, saya dengar batasnya sampai 14 November," terang salah satu warga, Risky saat ikut antre.
Warga Kelurahan Karema itu mengaku khawatir karena batas penerima waktu sisa tiga hari lagi.
Padahal kata Risky, masih banyak warga yang saat ini ingin memastikan namanya terdaftar penerima atau tidak.
Warga mengaku kesulitan mengecek namanya melalui aplikasi Pos Pay karena dinilai ribet.
Sehingga, mereka datang di kantor pos membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk minta di cek masuk penerima atau tidak.
Akibatnya, terjadi penumpukan di ruangan tunggu hingga halaman kantor Pos Mamuju.
"Itu mi harusnya pihak pos kasi perpanjangan waktu karena tetanggaku saja masih banyak yang mau ke sini," lanjut Risky.
Sementara itu, pihak kantor Pos Cabang Mamuju belum bisa memastikan adanya perpanjangan waktu penyaluran BSU.
Dimana sebelumnya, waktu penyaluran mulai 2 November hingga 14 November 2022, serat mengambil waktu Sabtu dan Minggu.
Ketua Satgas BSU kantor Pos Mamuju, Eko mengatakan hingga 10 November kemarin, penyaluran baru 35,10 persen.
"Kita belum dapat informasi ini apakah ada perpanjangan waktu penyaluran atau tidak, nanti kita informasikan," terang Eko saat dihubungi via telepon.
Ia belum dapat memastikan, apakah ada perpanjangan waktu atau tidak, pihaknya kini menuggu dari arahan kantor pusat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9.857 penerima BSU khusus di Kabupaten Mamuju.
Berikut ini cara pengecekan nik melalui Pospay yang aplikasinya dapat di download di playastore.
Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun.
Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker.
Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".
Siapkan e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
Apabila tidak terdeteksi oleh sistem maka bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
Lengkapi seluruh data pribadi Anda, lalu klik "Lanjutkan".
Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1".
Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan BSU.
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli