Pemilu 2022

5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu, Rustang: Kita Masih Menunggu Arahan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) merespon lima partai politik yang memenangkan gugatan soal  verifikasi administrasi calon peserta.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Habluddin Hambali
Tribun-Sulbar/Habluddin
Ketua KPU Sulbar Rustang saat ditemui di ruangan kerjanya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) merespon lima partai politik yang memenangkan gugatan soal  verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. 

Diketahui, kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik pada Jumat (4/11/2022) seperti dikutip di Kompas.com.

Kelima parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Ketua KPU Sulbar Rustang Rasud menyatakan, pihaknya masih menuggu arahan dari KPU RI terkait seperti apa keputusan yang akan diambil.

Sejauh ini, KPU Sulbar belum menerima perintah dari pusat terkait akan adanya agenda verifikasi faktual ke lima partai tersebut.

"InsyaAllah dalam jangka waktu tiga hari akan ada keputusan dari KPU RI," ungkap Rustan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia mengaku, KPU Sulbar hanya menuggu perintah atau arahan dari KPU RI seperti apa tindak lanjutnya.

"Masih nunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI tentang tindaklanjutnya," bebernya.

Sementara itu Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, putusan Bawaslu 1x24 jam dan mereka harus mengunduh kembali berkas atau ke anggotaan Sisem Iformasi partai politik (Sipol).

"Jadi untuk itu kita juga menuggu hasil sidang pleno dari KPU RI baru tahu seperti apa keputusan dan tindak lanjut," tukas Hamdan.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved