Berita Majene
Tukang Becak di Majene Terlibat Aksi Pembobolan Mesin ATM BRI, Kuras Rp 50 Juta, Begini Perannya
Tukang becak tersebut inisial RS, dia membantu pelaku utama, LN dalam melancarkan aksinya.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Tukang becak di Majene terlibat aksi pembobolan mesin ATM BRI di tiga titik dalam Kota Majene.
Tukang becak tersebut inisial RS, dia membantu pelaku utama, LN dalam melancarkan aksinya.
LN sendiri adalah karyawan BRI Cabang Majene, bagian teknisi perawatan mesin ATM.
LN dan RS dibekuk Tim Passaka Reskrim Polres Majene dalam waktu 24 jam pasca kejadian pada Senin (31/10/2022).
Pelaku lain inisial HS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga pelaku bekerjasama mencuri uang dari ATM BRI sebesar Rp 50 Juta.
Pelaku beraksi di ATM BRI kantor bupati, Unsulbar dan Stain Majene.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, LN adalah pelaku utama.
Sementara RS, berperan menjaga saat LN melancarkan aksinya.
"Modus pelaku melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan," kata AKBP Febryanto saat pres rilis di Aula Wira Pratama 97 Mapolres Majene, Kamis (3/11/2022).
Rencana pihak BRI tersebut membuat LN merasa terancam perbuatannya selama ini terungkap, sering mencuri uang di dalam mesin ATM.
LN pun mengajak RS dan HS bekerjasama menjalankan aksinya menguras isi ATM di tiga titik di Kota Majene.
“Jadi LN ini pelaku utama, dia yang rencanakan dan eksekusi, sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi disekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.
Febryanto menambahkan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barag bukti.
Barang bukti itu berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene,” pungkasnya.(*)