Berita Majene
Pembobol 3 ATM di Majene Karyawan BRI dan Tukang Becak, Dilakukan Berulang Kali, Begini Modusnya
Diketahui, para pelaku dibekuk Tim Passaka Reskrim Polres Majene dalam waktu 24 jam pasca kejadian pada Senin (31/10/2022).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polres Majene rilis pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang beraksi di tiga lokasi dalam Kota Majene.
Diketahui, para pelaku dibekuk Tim Passaka Reskrim Polres Majene dalam waktu 24 jam pasca kejadian pada Senin (31/10/2022).
Salah satu pelaku inisial LN merupakan karyawan Bank BRI.
LN di BRI, bertugas sebagai teknisi perawatan mesin ATM.
Dari aksi tersebut, LN mencuri uang dari ATM BRI sebesar Rp 50 Juta.
Terangka lain, inisial RS ( 49) ikut diciduk karena menerima uang dari pelaku LN dari hasil kejahatan.
Sementara satu pelaku lain inisial HS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pelaku beraksi di ATM BRI kantor bupati, Unsulbar dan Stain Majene.
“Jadi LN ini sebagai teknisi perawatan mesin ATM BRI, sementara RS tukang becak," kata AKBP Febryanto saat pres rilis di Aula Wira Pratama 97 Mapolres Majene, Kamis (3/11/2022).
Modus pelaku melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM kata Febryanto, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan.
Sehingga, pelaku khawatir perbuatannya selama ini terungkap bahwa sering mencuri uang di dalam mesin ATM.
“Jadi LN ini pelaku utama, dia yang rencanakan dan eksekusi, sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi disekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.
Febryanto menambahkan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barag bukti.
Barang bukti itu berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene,” pungkasnya.(*)