Narkoba

Jual Sabu, Pedagang Es Kelapa di Pantai Manakarra Mamuju Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polresta Mamuju Jamaluddin mengatakan, ia ditangkap lantaran ketahuan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tahanan 04 Daeng Ngamba (47) penjual es kelapa ditangkap polisi karena jual sabu, ia diring dari ruang tahanan di Polersta Mamuju, Kamis (3/11/2022) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang penjual es kelapa muda di kawasan anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

Pelaku bernama Daeng Ngemba (47)  itu ditangkap lantaran ketahuan nyambi atau menjual narkoba jenis sabu di dalam Kota Mamuju.

Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan atau penghasilannya.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju Jamaluddin mengatakan, ia ditangkap lantaran ketahuan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Tersangka memang sehari-hari ia menjual es kelapa di pinggir pantai dan ditangkap karena atas laporan masyarakat," ungkap Jamal saat dihubungi Wartawan, Jumat (4/11/2022).

Jamal menjelaskan, saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dalam kota Mamuju, ditemukan barang bukti satu sachet sabu.

Dalam plastik tersebut berisi satu gram narkotika jenis sabu.

Kemudian, pelaku diringkus bersama dengan barang bukti beserta gerobak es kelapa miliknya.

"Pelaku ini mengakui perbuatanya dan sudah beberapa kali berhasil menjual sabu dan hasil pemeriksaan ia memiliki bandar dari Sulawesi Selatan," terangnya.

Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang menyuplai ke barang haram itu ke penjual es kelapa.

Akibat perbuatan pelaku Daeng Ngemba, melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved