Pembobolan ATM
Bobol Tiga ATM di Majene, Oknum Teknisi Bank Terancam 9 Tahun Penjara
Ia merupakan teknisi Bank yang selama ini bertugas memasukkan uang ke dalam mesin tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR. COM, MAJENE - Dua tersangka pembobolan mesin ATM beberapa waktu lalu, LK (35) dan RS (49) ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Satu diantaranya masih buron.
Kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sesuai pasal dijeratkan yakni 363 ayat 2 subs pasal 362 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, " kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam press release yang digelar di aula Mapolres Majene, Kamis (3/11/2022) malam.
Perwira dua bunga ini menjelaskan otak pelaku pembobolan mesin ATM ini adalah LK.
Ia merupakan teknisi Bank yang selama ini bertugas memasukkan uang ke dalam mesin tersebut.
Sementara RS berperan ikut membantu LK untuk mengawasi dan memantau dari luar saat melancarkan aksinya.
Aksi pelaku terungkap bermula atas kecurigaan kepolisian dari hasil olah TKP.
Penyidik curiga dilakukan LK karena pada saat pembokaran mesin di salah satu lokasi, tidak ditemukan tanda tanda kerusakan.
"Pada saat kita periksa dan interogasi dia mengakui. Dia juga kooperatif dan mau menujukan lokasi dan barang bukti dimana dibuang, "ucap AKBP Febryanto Siagian.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil, uang tunai sebanyak Rp 20.700.000, delapan tabung oksigen, 4 kotak rijet.
Enam kaset uang, 4 kunci tombak mesin ATM, 2 kunci penutup brangkas, kunci inggris, gergaji, pisau, mata gurinda, tombol sandi brangkas, meain gurinda.
Router board, lakban hitam dan putih, Switch Printer, Hardisk CPU, Regulator oksigen dan 8 regulator pernapasan.
Pelaku membobol mesin ATM di tiga lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan.
Ketiga lokasi tersebut yakni di halaman Rektorat Kampus Unsulbar, depan Kantor Bupati dan Stain Majene.(san)