Gangguan Ginjal Anak
Tak Tarik Obat Sirop dari Pasaran, BPOM Mamuju Tegaskan Hanya Monitoring
Sebab, mekanismenya yang mengatur bahwa industri farmasi yang akan lakukan total recall dulu dengan batasan awaktu.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perintahkan lima obat sirup ditarik dari peredaran sejumlah sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.
Untuk di Sulawesi Barat, penarikan dilakukan bertahap.
"Terkait hal tersebut oleh BPOM telah diminta untuk lakukan penarikan secara berjenjang, dari outlet, distributor dan industri farmasinya," kata Plt Kepala BPOM Mamuju Burham Sidobejo.
Karena peredaran obat ini merupakan tanggung jawab dari industri farmasi.
BPOM saat ini sifatnya masih melakukan pengawasan dan monitoring terhadap apa yang dilakukan oleh industri farmasi.
"Setelah itu baru kami yang akan lakukan penarikan secara langsung, demikian mekanismenya," bebernya.
Sehingga, kata Burham belum ada tim ditugaskan untuk menindak di lapangan.
Sebab, mekanismenya yang mengatur bahwa industri farmasi yang akan lakukan total recall dulu dengan batasan awaktu.
"Setelahnya baru petugas BPOM yang akan turun lakukan penarikan," tandasnya.
Namun, BPOM belum dipastikan lima obat ini menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut.
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.