Berita Mamuju
PMII Sebut Rekrutmen Panwascam di Mamuju Cederai Nilai Demokrasi, Minta DKPP Ambil Tindakan
Syam menambahkan, perwujudan demokrasi yang sehat diliat dari proses yang sehat juga.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perekrutan Calon Pengawas Kecamatan di Kabupaten Mamuju disoal oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju.
PMII menduga proses perekrutan Panwascam sarat kecurangan.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Syamduddin mengatakan, PMII sebagai lembaga pemantau menilai ada proses dianggap mencederai nilai demokrasi.
"Pertama adalah terdapat salah satu peserta yang awalnya terdaftar di Kecamatan Mamuju dan diumumkan lulus di Kecamatan Simboro," ungkap Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Kedua lanjut Syam, ada komisioner Bawaslu diduga membantu peserta tertentu menjawab pertanyaan dalam proses ujian CAT.
Kemudian ketiga ialah diduga kuat terdapat proses manipulasi nilai CAT.
"Kami PMII sebagai lembaga pemantau, sangat menyayangkan peristiwa yang diduga menjadi kecurangan tersebut," pungkasnya.
Syam menambahkan, perwujudan demokrasi yang sehat diliat dari proses yang sehat juga.
"Jangan berharap demokrasi melahirkan hasil yang sehat kalau prosesnya sudah tidak sehat," tuturnya.
Karena itu, PMII meminta DKPP segera mengadili dan memecat komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju maupun Provinsi yang ikut terlibat dalam dugaan kecurangan perekrutan Panwaslu kecamatan.
Selain itu, meminta mendiskualifikasi peserta yang nilai tes tertulisnya di manipulasi.
Mendiskualifikasi peserta lulus yang dinilai tidak sesuai dengan tempat pendaftaran awal dan tempat lulusnya.
Terakhir, segera mengumumkan dan mentranparasi perolehan nilai hasil tertulis berdasarkan server/aplikasi pelaksanaan tes tertulis.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat dikonfirmasi membantah tuduhan PMII. Kata dia, proses seleksi Panwascam sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan transparan.
Namun dia tak menampir sempat ada persoalan yang dilaporkan Bawaslu Provinsi bahwa adanya tanggapan masyarakat terkait hasil pengumuman.
"Tapi, setelah Bawaslu Provinsi melalui Kabag Administrasi datang ke kantor menyampaikan, bahwa dari awal yang bersangkutan sudah mendaftar di kecamatan A tapi KTP kecamatan B, kami sudah perlihatkan bukti berkas dan buku registrasi," katanya.
Dikatakan, yang menjadi persoalan di tanggal 12 ketika diumumkan staf yang input dia liat KTP, dia pikir daftar kecamatan sesuai KTP, waktu itu saya tidak di tempat, saya ke Jakarta ikut rapat revies anggara, tapi sudah kita klearkan, pengumuman itu langsung kita takedown.
"Kita perbaiki pengumumannya di tanggal 12 juta atau hari itu. Jadi murni kesalahan saat penginputan," ucapnya.(*)