OPINI

Narkoba dan Judi Racuni Sendi Bangsa, Pemberantasan Jauh dari Harapan

Miris upaya pemberantasan sepertinya akan jauh dari harapan karena ternyata aparat juga ikut terlibat di dalamnya

Editor: Ilham Mulyawan
Kompas
Ilustrasi penggunaan Narkoba 

Oleh: Hamzinah
Pegiat Medsos

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus besar kembali melibatkan institusi polri.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba.

Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.

Penangkapan berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.

Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu-sabu kepada seorang Kapolres, lalu menjual 5 Kg sabu-sabu kepada “Mami” dengan harga Rp300 juta.

Sementara, Pemerintah pusat melakukan pembenahan di tubuh lembaga aparat keamanan Polri di tengah berbagai masalah yang timbul darinya.

Mulai dari drama kasus pembunuhan Brigadir J hingga kasus narkoba dan rentetan kasus lainnya.

Miris upaya pemberantasan sepertinya akan jauh dari harapan karena ternyata aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak mengamankan masyarakat dari tindakan yang berbahaya justru terlibat di dalamnya. Namun sebenarnya kondisi ini wajar dalam sistem sekuler kapitalisme. Pasalnya, sekularisme kapitalisme telah menjauhkan individu dari pemahaman agama sehingga mereka hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya.

Alhasil, lahirlah aparat-aparat yang malah terlibat dalam kejahatan. Efek lain dari sistem sekularisme kapitalisme, hukum positif yang diterapkan tidak memberi keadilan sedikitpun. Sebab hukum yang ada adalah buatan manusia hasilnya hukum bisa berubah, direvisi, bahkan menjadi tameng pihak-pihak yang berkepentingan. Ini alasan mengapa narkoba sulit diberantas saat ini.

Islam Solusi Tuntas Memberantas Narkoba

Berbeda dengan sistem Islam dalam menangani masalah narkoba. Narkoba dalam Islam dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukkan dan menimbulkan bahaya bagi individu dan masyarakat.

Maka narkoba haram dipergunakan jika tidak dalam kondisi darurat atau medis. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Rasulullah SAW telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir)”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Sistem Islam memiliki mekanisme dalam memberantas narkoba. Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertaqwa.

Dorongan keimanan inilah yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri dari perbuatan haram, seperti mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba.

Kedua, Masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang tidak apatis dan tidak takut untuk berbuat amar ma’ruf nahi munkar. Maka ketika ada salah satu dari entitasnya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasehati dan mendakwahi.

Ketiga, Faktor utama yang dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi.

Maka, negara Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini. Untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, negara akan menjaminnya secara tidak langsung yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas sehingga setiap laki-laki yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah, mampu memberikan kebutuhan pokok keluarganya secara ma’ruf.

Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, negara Islam akan menanggungnya secara mutlak. Artinya semua pelayanan, fasilitas, penyediaan kebutuhan negara akan menanggung. Konsep ini akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan publik secara gratis dan berkualitas.

Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat, baik masyarakat biasa maupun kalangan aparat negara. Sehingga tidak akan ada celah mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis barang haram. Andaikan masih ada pelanggaran, negara akan menerapkan sanksi Islam bagi mereka tanpa pandang bulu, baik pengedar, mafia ataupun aparat negara yang terlibat.

Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim di sistem Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.

Maka pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Hukuman ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Hukuman yang diterapkan oleh negara Islam akan menimbulkan efek khas yaitu efek jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak nanti di akhirat, dan efek zawajir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama.

Negara juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertaqwa sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Demikianlah cara sistem Islam dalam memberantas narkoba, kolaborasi antara individu, masyarakat dan negara yang bertaqwa serta sistem hukum yang sesuai syariat Islam menjadikan kejahatan mudah diberantas.

Wallahu a’lam bi ash showwab.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Perokok Pemula dan Dilema Budaya

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved