Berita Mamuju

BPOM Mamuju Pastikan 5 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Ditarik dari Pasaran

Ia menjelaskan, lima jenis obat itu harus ditarik dari peredaran, seperti apotek, sarana pelayanan kefarmasian hingga toko obat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Fahrun/Tribun-Sulbar.com
Apoteker memperlihatkan obat yang terpajang di etalase. Mulai hari ini obat sirop anak yang mengandung paracetamol dan etilena gilokol tak lagi dijual sementara 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan lima jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ditarik dari peredaran.

lima jenis obat itu, mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman yang telah ditentukan

Plt Kepala BPOM Mamuju, Burhan Sidobejo mengatakan sudah menyampaikan penarikan itu ke pihak industri farmasi dan pelayanan obat.

"Setelah hasil pengujian, ada lima jenis obat sirup yang tercemar EG, melebihi ambang batas," terang Burhan Sidobejo saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

Ia menjelaskan, lima jenis obat itu harus ditarik dari peredaran, seperti apotek, sarana pelayanan kefarmasian hingga toko obat.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat," lanjutnya.

Setelah menyebarkan informasi penarikan itu, nantinya petugas BPOM Mamuju turun lapangan mengecek langsung.

Jika petugas menemukan lima jenis obat tersebut, masih beredar maka akan diberikan sanksi.

Ketegasan itu, dilakukan sebab obat sirup yang mengandung EG dan DEG diduga penyebab kerusakan ginjal.

Lima obat sirup tersebut, kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak jika demam atau panas.

Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved