Berita Mamuju

Obat Sirup Belum Ditarik dari Apotek di Mamuju, Berikut 5 Obat Diduga Mengandung Etilen Glikol

Burhan menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM, obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
KOMPAS
ilustrasi obat sirup 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Burhan Sidobejo menanggapi kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.

Burhan menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM, obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

"BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat," jelas Burhan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (20/10/2022).

Pengujian dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, menggunakan acuan Farmakope Indonesia.

Begitu dengan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

"Ini kan tugas bersama dengan pemerintah, didalamnya itu ada badan POM, Kemenkes, dan organisasi profesi lainnya," sambung Burhan.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempatnya merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

"Ambang batas amannya itu 0,5 mg/kg berat badan per hari," jelasnya.

Terkait penarikan obat-obatan cair atau sirup, pihaknya masih menunggu hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

"Belum ada tindakan penarikan, hasil uji cemaran belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan obat sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," ungkap Burhan.

Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terpisah, Kepala Apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju, Hastomo mengatakan pihaknya telah melakukan pemisahan terhadap obat-obatan sirup.

"Jenis apa saja, yang penting sirup kita pisahkan dan mengganti resep dengan obat tablet," ujarnya kepada TribunSulbar.com di Apotek RSUD Mamuju, Jl Kurungan Bassi, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Kamis (20/10/2022).

Hastomo menambahkan belum ada perintah resmi dari BPOM untuk dilakukan penarikan obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut.

"Belum ada obat spesifik yang harus ditarik," tutupnya.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved