Gangguan Ginjal Anak

Apotek di Mamuju Mulai Tarik Obat Sirup Anak, BPOM Pantau hingga Hasil Uji Lab Keluar

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada informasi bahwa ada hubungan obat sirup dengan penyakit ginjal akut kepada anak.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Fahrun/Tribun-Sulbar.com
Apoteker memperlihatkan obat yang terpajang di etalase. Mulai hari ini obat sirop anak yang mengandung paracetamol dan etilena gilokol tak lagi dijual sementara 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju masih memantau soal gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Pemantauan terus dilakukan sampai ada hasil laboratorium dari BPOM pusat.

"Untuk tidak menggunakan dan mengedarkan sirup obat yang masuk kategori obat bebas hingga terbatas itu Kemenkes," kata Plt Kepala BPOM Mamuju Burham Sidobejo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/10/2022).

Apa yang dilakukan Kemenkes ini, kata Burham merupakan bentuk kehati-hatian.

BPOM dan berbagai instansi bekerjasama dalam satu tim dengan fungsi masing-masing.

"BPOM pusat sementara melakukan pengujian. Jadi kita masih menunggu hasil uji lab, baru kita bertindak," ungkap Burham.

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada informasi bahwa ada hubungan obat sirup dengan penyakit ginjal akut kepada anak.

Sehingga, masih dalam penilitian berlanjut.

Apotek di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kini sudah tak lagi menjual obat sirup Paracetamol.

Seperti terpantau di salah satu Apotek Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/10/2022).

Apotek yang berada tepat di depan RSUD Mamuju, itu kini tidak lagi melayani penjualan obat sirop yang mengandung Paracetamol.

Pemilik Apotek Sakinah Farma, Yustina Siama mengatakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya surat imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Baru hari ini kita tidak melayani penjualan obat sirup yang mengandung Paracetamol, tapi ini hanya untuk sementara, karena belum ada pemberitahuan resmi dari Balai POM RI," ujar Yustina Siama saat ditemui.

Dikatakan larangan itu setelah adanya kasus pasien pada anak menderita ginjal yang diduga kuat berasal dari larutan sirup Paracetamol.

Yustina menjelaskan, pelarut sirup Etilena Glikol yang dicampurkan dengan Paracetamol yang saat ini diduga bermasalah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved