OPINI
PHK Massal Lagi-lagi Menghantam, Angka Pengangguran Bertambah, Tanda Ekonomi Tak Baik-baik Saja
Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil
Oleh: Hamsina Halik
Pegiat Literasi Revowriter
TRIBUN-SULBAR.COM - Kondisi di negeri ini tak pernah sedikit pun membuat sangat kecil bisa bernapas lega.
Baru saja rakyat berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi, kini rakyat harus dihadapkan pada kenyataan naiknya berbagai kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan BBM.
Tentu saja, kondisi ini memaksa rakyat agar tetap waras menghadapinya.
Terlebih, badai PHK kembali menyerang para pekerja.
Paling tidak ada 3 perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan selama beberapa waktu belakangan ini. Dengan berbagai alasan. Diantaranya demi efisiensi usai melakukan penyesuaian bisnis.
PT Shopee Indonesia misalnya, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan perusahaan pada Senin (19/9).
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai langkah efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Menurutnya kondisi ekonomi global menuntut untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. (tribunnews.com, 29/9/2022)
Selain PT. Shopee, Tokocrypto dan Indosat juga melakukan pemangkasan karyawannya. Operator telekomunikasi seluler Indosat Ooredoo Hutchison melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.
Masing-masing perusahaan mengklaim meski telah melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya, mereka telah melakukan beberapa tindakan. Juga pemerintah telah mengatakan menyediakan subsidi upah atau BSU dengan syarat pekerja yang ter-PHK masih menjadi bagian aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Maka realita ini sebenarnya menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja. Mereka direkrut dan di-PHK sesuai kepentingan industri. Ini adalah sebuah bentuk kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme.
Bahkan saat ini solusi tersebut lebih dimudahkan dengan adanya UU Omnibus Law. Pada awalnya UU ini diklaim akan menciptakan lapangan pekerjaan dan akan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Nyatanya UU Omnibus Law justru merugikan pekerja dan menguntungkan pemilik modal.
PHK massal pasti jelas akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Karena orang-orang yang kehilangan pekerjaan tak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan mereka.
Akibatnya daya beli masyarakat menurun. Terlebih negara dalam sistem kapitalisme tidak memberikan jaminan sosial, semisal pendidikan ataupun kesehatan.
Karena, sektor tersebut legal untuk dikomersilkan. Akibatnya, siapapun yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, mereka harus menggantikan dengan sejumlah uang.
Selain itu, dalam sistem kapitalis, sistem ekonominya hanya bertumpu pada sektor non riil yang tak jauh dari nilai ribawi. Sektor keuangan telah berubah menjadi kompetitor bagi sektor riil dalam menawarkan keuntungan.
Akibatnya, dalam waktu yang singkat jumlah uang meningkat begitu banyak.
Di sisi lain, sektor non riil kekurangan modal untuk menggerakkan mesin produksi. Ini kemudian berdampak kurangnya pasokan barang dan akhirnya berujung pada meledaknya tingkat inflasi, hingga kemudian meluluh-lantakkan bangunan ekonomi.
Dengan demikan, kapitalisme telah gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja. Karena, asas kapitalisme bertumpu pada modal.
Siapapun pihak yang memiliki modal, mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Sekalipun itu mengabaikan hak orang lain.
Bertolak belakang dengan sistem Islam.
Tujuan politik ekonomi dalam Islam adalah pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu, juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, terjaminnya seluruh kebutuhan primer masyarakat adalah hal yang utama dalam Islam.
Jaring pengaman sosial dalam Islam berlapis-lapis, mulai dari individu, masyarakat dan negara. Individu, dalam hal ini kepala keluarga punya kewajiban untuk bekerja.
Selain bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dirinya, ia juga diwajibkan menafkahi orang- orang yang menjadi tanggungannya yaitu anak-anak, wanita dan orang tua.
Disinilah peran dan tanggung jawab negara untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhannya.
Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, atau karena sebab lain yang mengharuskan negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, negaralah yang wajib mengelola sumber kekayaan berupa sumber daya alam dan lainnya yang menjadi milik rakyat.
Yang kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Alhasil jaminan sosial bagi masyarakat, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan akan terpenuhi.
Di samping itu, dengan dikelolanya secara mandiri kekayaan sumber daya alam oleh negara, negara akan membuka pintu lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi bagi laki-laki yang memiliki kewajiban menanggung nafkah. Mereka dapat bekerja sesuai dengan keahlian yang mereka miliki. Sebagai tenaga ahli ataupun tenaga terampil.
Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan dan papan, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah.
Disinilah pentingnya insitusi yang mengadopsi sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam sebagai rahmat akan dirasakan oleh siapapun yang hidup di dalamnya atau berinteraksi dengannya.
Wallahu A’lam.