OPINI

PHK Massal Lagi-lagi Menghantam, Angka Pengangguran Bertambah, Tanda Ekonomi Tak Baik-baik Saja

Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil

Editor: Ilham Mulyawan
ist/Tribun-Sulbar.com
Hamsina Halik (Pegiat Literasi Revowriter dan Penulis Buku Antologi Bunda Ajari Aku Menuju Mukallaf) 

 

Oleh: Hamsina Halik
Pegiat Literasi Revowriter

TRIBUN-SULBAR.COM - Kondisi di negeri ini tak pernah sedikit pun membuat sangat kecil bisa bernapas lega.

Baru saja rakyat berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi, kini rakyat harus dihadapkan pada kenyataan naiknya berbagai kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan BBM.

Tentu saja, kondisi ini memaksa rakyat agar tetap waras menghadapinya.

Terlebih, badai PHK kembali menyerang para pekerja.

Paling tidak ada 3 perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan selama beberapa waktu belakangan ini. Dengan berbagai alasan. Diantaranya demi efisiensi usai melakukan penyesuaian bisnis.

PT Shopee Indonesia misalnya, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan perusahaan pada Senin (19/9).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai langkah efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

Menurutnya kondisi ekonomi global menuntut untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. (tribunnews.com, 29/9/2022)

Selain PT. Shopee, Tokocrypto dan Indosat juga melakukan pemangkasan karyawannya. Operator telekomunikasi seluler Indosat Ooredoo Hutchison melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Masing-masing perusahaan mengklaim meski telah melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya, mereka telah melakukan beberapa tindakan. Juga pemerintah telah mengatakan menyediakan subsidi upah atau BSU dengan syarat pekerja yang ter-PHK masih menjadi bagian aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Maka realita ini sebenarnya menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja. Mereka direkrut dan di-PHK sesuai kepentingan industri. Ini adalah sebuah bentuk kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme.

Bahkan saat ini solusi tersebut lebih dimudahkan dengan adanya UU Omnibus Law. Pada awalnya UU ini diklaim akan menciptakan lapangan pekerjaan dan akan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Nyatanya UU Omnibus Law justru merugikan pekerja dan menguntungkan pemilik modal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kepala Sekolah Idealis atau Pragmatis?

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved