Anggota DPRD Pakai Narkoba
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Anggota DPRD Polman
Dia menambahkan, berkas yang harus dilengkapi yakni hasil tes rambut dari laboratorium.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Berkas perkara oknum anggota DPRD Kabupaten Polman inisial ARM yang tersandung kasus narkoba dikembalikan jaksa.
Berkas perkara tersebut dinilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman belum lengkap.
Kasi Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman, selaku penyidik Iptu Sigit membenarkan hal tersebut.
Sigit mengatakan masih ada berkas kurang yang harus dilengkapi.
"Petunjuk dari jaksa masih ada beberapa yang harus dilengkapi" ucap Iptu Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Dia menambahkan, berkas yang harus dilengkapi yakni hasil tes rambut dari laboratorium.
Sementara, tes rambut dan tes darah saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh laboratorium forensik di Kota Makassar.
"Iya sementara masih menunggu dari Labfor Makassar," ungkapnya.
Untuk itu, kasus anggota DPRD, ARM masih dalam tahap P19 dan belum bisa naik ke P21 karena berkasnya belum lengkap.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus narkoba anggota bDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), AR (28) dan Ma (30) sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus tindak pidana narkotika DPRD Polman tersebut sementara ditangani oleh Jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Berkas masih di kejaksaan, sekarang kami menunggu petunjuk dari Jaksa atau P.19, " kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam kepada tribun, Selasa (14/9/2022).
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya kasus ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Dua tersangka sendiri saat ini ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polman.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan di BTN Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Selasa sore (23/8/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dia diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu. (*)