Berita Sulbar
Demo Hari Ini di Kantor Gubernur, Aliansi Masyarakat Bahari Tolak Perubahan Zonasi Wilayah Pesisir
Aliansi masyarakat bahari menyebut pembahasan revisi zonasi pesisir itu tidak melibatkan masyarakat sipil.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
"Begitupun Pemprov dalam pembahasan revisi RZWP3K ini juga melanggar tentang prosedur peraturan pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 dan juga tidak melaksanakan semua prosedur pembentukan/pembahasan RZWP3K yang telah diatur dalam Pasal 7, UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil," bebernya.
Semua proses pembahasan revisinya sangat jelas tidak bersifat partisipasi publik atau tidak melibatkan elemen masyarakat sipil dengan prinsip keterbukaan.
Olehnya itu, Amuk Bahari Sulbar menuntut DKP Sulbar yaitu sebagai berikut :
1. Mendesak DKP Sulbar untuk segera membatalkan pembahasan revisi RZWP3K karena terkesan tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
2. Mendesak DKP Sulbar untuk tidak merubah atau mengurangi Zona Perikanan Tangkap yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 15, Perda No. 6 Tahun 2017.(*)